“Ketentuan itu akan mempermudah dan menyederhanakan integrasi perizinan dasar yang ada dari sejumlah undang-undang sebagai persyaratan dasar mulai dari perizinan berusaha, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.
Kata Virgojanti, dalam rangka menunjang kemudahan berusaha dan mempermudah perizinan, DPMPTSP Provinsi Banten telah menciptakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terbuka (SIPEKA) dengan latar belakang mengoptimalisasi penyebaran informasi melalui komunikasi visual dan situs-web.
Sehingga, lanjutnya, sistem pengolahan data berbasis komputer dapat menghasilkan informasi yang cepat, akurat, relevan, efisien dan tepat waktu.[irp]
“Bukan hanya itu, kita juga melakukan peningkatan pengawasan atas kinerja dan dibukanya layanan pengaduan atas tindakan penyelewengan. Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi dalam kegiatan penerbitan perizinan berusaha,” ungkapnya.
Virgojanti berharap, dalam mencegah korupsi dan tetap menjaga iklim investasi, dibutuhkannya kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi hingga masyarakat.
“Artinya iklim investasi dan mencegah korupsi itu harus dibangun oleh semua unsur, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi maupun masyarakat,” katanya.
Sementara, Kasatgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Rosana Fransisca yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan, pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun di nasional.
Oleh karena itu, dia berharap, dengan diselenggarakannya FGD dapat memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi pada bidang perizinan.
“Direktorat AKBU ini hadir untuk bisa lebih fokus kepada pelaku usaha, KPK memiliki tupoksi salah satunya pencegahan, jadi kami banyak melakukan sosialisasi dan FGD untuk bisa kita sama-sama melihat dari sisi pencegahan, bukan hanya penangkapan atau OTT,” tandasnya.***