dari angka UMP yang telah ditetapkan.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024, yakni UMP 2023, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Sedangkan, formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 sebesar Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen, dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen, kemudian dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dan dikalikan UMP 2023 sebesar Rp2.661.280.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini