SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2024 sebesar 2,50 persen. Artinya, dari kenaikan itu yang tadinya UMP hanya sebesar Rp2.661.280 menjadi sebesar Rp2.727.812.
Demikian kenaikan UMP Banten Tahun 2024 itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada 21 November 2023.
Perhitungan SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Seperti, soal rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten sebesar 4,60 persen, kemudian inflasi sebesar 2,04 persen, serta rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 dan rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah.
Kata dia, diharapkan dengan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak. “Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo.
Namun demikian, dia mengatakan, jika UMP hanya sebagai jaring pengaman sosial, sehingga itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang