Gedung Disdikpora Pandeglang
Gedung Disdikpora Kabupaten Pandeglang. (Foto: Endang Yoga/sorosowan.co.id)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, ternyata masih banyak masalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian harga yang jika dijumlahkan nilainya sangat fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.

Demikian kepastian itu sebagaimana dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2025.

BPK RI perwakilan Banten merinci, sedikitnya ada lima poin catatan, pertama, soal pemanfaatan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah).

Kedua, penggunaan dana BOS Pendidikan pada 19 satuan pendidikan, terdiri dari 12 SDN dan 7 SMPN, yang menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja sebesar Rp222.673.015 pada sembilan satuan pendidikan yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

BPK merilis bahwa, hasil wawancara dengan bendahara BOS Pendidikan dan konfirmasi kepada penyedia menunjukkan terdapat indikasi ketidaksesuaian harga satuan dalam bukti pertanggungjawaban yang dilakukan oleh empat satuan pendidikan, yaitu SDN Teluk 1, SMPN 1 Karang Tanjung, SMPN 1 Pandeglang dan SDN Banjar 1.

Dari sejumlah sekolah itu, ketidaksesuaian harga barang yang seharusnya tercantum dalam nota sebesar Rp14.820.332.

Ketiga, honorarium di lima satuan pendidikan berbentuk insentif atau pengganti transport yang dibayarkan secara rutin kepada pendidik/guru berstatus ASN sebanyak 83 orang, dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp194.387.900.

Kemudian, keempat nilai realisasi belanja barang dan jasa BOS Pendidikan yang melebihi bukti pertanggungjawaban.

Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa yang tercatat di Buku Kas Umum (BKU) Satuan Pendidikan, terdapat selisih sebesar Rp7.519.978.

Kelima, realisasi pembayaran belanja jasa BOS Pendidikan tidak didukung dengan bukti daftar nominatif penerimaan.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pembayaran uang pengganti transport dan upah tukang, hanya berupa kuitansi tanpa didukung dengan daftar nominatif serta tanda tangan penerima pengganti transport dan penerima upah tukang.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Pandeglang Asep Rahmat membenarkan, adanya temuan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas LHP BPK RI Perwakilan Banten.

Namun kata dia, beberapa OPD itu sudah menindaklanjuti temuan tersebut.

“Terakhir Pak Inspektur Inspektorat Yahya, mengundang OPD-OPD yang ada temuan. OPD yang ada temuan, informasi progresnya yang masih kurang OPD Disdikpora Pandeglang terutama temuan BOS Pendidikan,” kata Asep, Selasa (7/7/2026).

Asep menyarankan, agar soal teknis mengkonfirmasi pihak Inspektorat atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Untuk lebih teknis nilainya berapa, apa saja jenis temuannya bisa koordinasi dengan Inspektorat atau dengan PPID pembantu yakni Sekretaris Inspektorat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang Sutoto belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi via telepon oleh wartawan tidak diangkat.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini