Ilustrasi
Ilustrasi dana BOS. (Foto: Tangkapan Layar)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Ketidaksesuaian penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan tahun 2025, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, mengundang reaksi keras masyarakat.

Warga mendesak, agar persoalan tersebut diusut tuntas. Supaya ke depan kesalahan serupa tidak terjadi, sehingga penggunaan dana BOS Pendidikan sesuai peruntukkannya dan tepat sasaran.

“Penyalahgunaan dana BOS Pendidikan 2025 sebagaimana LHP BPK tidak bisa dibiarkan, semua pihak, DPRD, Inspektorat dan instansi terkait lainnya harus segera turun tangan, agar tidak terulang,” ujar Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Suherman kepada sorosowan.co.id, Rabu (8/7/2026).

Suherman mengatakan, meski masih bersifat kesalahan administrasi, tetapi tindakan penyalahgunaan anggaran itu merupakan kesalahan fatal, karena ada hak masyarakat yang tidak tersalurkan.

“Tegasnya kami minta masalah ini segera diluruskan. Jangan sampai kesalahan pertama ditutupi dengan kesalahan berikutnya,” katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dadi Rajadi mengaku, belum mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS Pendidikan 2025 sebagaimana disampaikan BPK.

“Coba konfirmasinya ke ketua DPRD saja, saya belum tahu. Karena LHP BPK-nya juga saya belum baca,” kata anggota Fraksi Partai NasDem itu singkat.

Sebelumnya diberitakan, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ada ketidaksesuian penggunaan dana BOS Pendidikan 2025 di Disdikpora Kabupaten Pandeglang yang nilainya cukup fantastis.

BPK pun meminta instansi terkait agar mempertanggungjawabkannya, sehingga kemungkinan terjadinya kerugian negara dapat terselesaikan.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini