JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengesahan RUU itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, usai sembilan fraksi DPR menyampaikan persetujuannya, Kamis (30/6/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU tersebut bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak tumbuh kembang dengan baik sehingga menjadi generasi penerus bangsa yang unggul,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Puan mengatakan, RUU KIA itu sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang saat ini masih menjadi masalah di Indonesia.
Salah satu caranya melalui inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan.
“Lewat cuti melahirkan yang cukup ini, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” katanya.
Puan mengatakan, dalam RUU KIA juga diusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru melahirkan.
Upaya ini, kata Puan, sengaja diakukan karena RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.
“Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan,” jelasnya.


















































