RUU KIA pun, lanjut Puan, memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum.
Salah satunya adalah kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.
“Karena dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.
Puan memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha.
Meski demikian, ia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.
“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita,” katanya. ***

















































