Tak berhenti di situ dengan berbagai rayuan terdakwa kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta.

“Karena sudah mengeluarkan uang banyak, korban pun akhirnya menanyakan pekerjaan ke terdakwa. Namun pekerjaan itu sudah dikerjakan oleh orang lain,” papar JPU.

Masih dalam surat dakwaan, meski pekerjaan sebelumnya tidak ada, terdakwa juga kembali menjanjikan pekerjaan lain.

Saat itu juga korban pun kembali terbujuk dan lagi-lagi mengeluarkan uang termasuk uang untuk ongkos dan lainnya.

“Akibat perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya.

1 KOMENTAR

  1. Hukum yang dipaksakan…ini sudah rekayasa hukum, dan sekarang sedang digelar perkara…
    Kami sebagai keluarga keberatan atas tuduhan dan pelaporan fitnah yg diadukan…
    Terdakwa sudah menjadi DPO atas nama Adi Selangit.: dengan Nomor : DPO/371/1/2021/reskrim.
    Namun kini melaporkan An.Ade mustagfirin.. yang jelas dia dgn sdr.Emus Mustagfirin melaporkan Terdakwa tersebut ke polres dan Polda Banten… Mohon artikelnya bijak memberitakan seadil-adilnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini