Suasana sidang penipuan terhadap Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin dengan terdakwa Ade Mistagfirin
Suasana sidang penipuan terhadap Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin dengan terdakwa Ade Mistagfirin, di PN Pandeglang, Rabu (29/5/2024).

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sidang penipuan terhadap Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin oleh terdakwa Ade Mistagfirin (AM), di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mendapat perhatian serius warga.

Puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Banten sempat memadati kawasan tersebut, guna menyaksikan sidang perdana kasus itu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Mauluddin Saputra dengan hakim anggota Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, dalam sidang tersebut terdakwa AM didampingi kuasa hukum Ifan, SH.

Di ruang sidang kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanindya Nataningrum SH mendakwa terdakwa Ade Mistagfirin (AM) dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa AM diancam dakwaan ke satu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam surat dakwaan dibacakan JPU Nanindya, terdakwa melakukan tindakan penipuan pada Agustus 2018. Saat itu, lanjutnya, terdakwa ditemani oleh saksi Muad dengan cara datang ke rumah korban.

Di rumah korban, terdakwa mengiming-imingi proyek jembatan gantung, namun harus mengeluarkan sejumlah uang.

Atas dasar itu, korban pun beberapa kali memberikan yang kepada terdakwa.

Pertama memberikan uang sebesar Rp50 juta, kedua Rp100 juta, dan beberapa waktu kemudian terdakwa meminta lagi uang kontan sebesar Rp50 juta.

1 KOMENTAR

  1. Hukum yang dipaksakan…ini sudah rekayasa hukum, dan sekarang sedang digelar perkara…
    Kami sebagai keluarga keberatan atas tuduhan dan pelaporan fitnah yg diadukan…
    Terdakwa sudah menjadi DPO atas nama Adi Selangit.: dengan Nomor : DPO/371/1/2021/reskrim.
    Namun kini melaporkan An.Ade mustagfirin.. yang jelas dia dgn sdr.Emus Mustagfirin melaporkan Terdakwa tersebut ke polres dan Polda Banten… Mohon artikelnya bijak memberitakan seadil-adilnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini