Sementara itu, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Joni Mauluddin Saputra menutup sidang.

Dia mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/6/2024) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Ditemui di luar sidang, korban penipuan Emus Mustagfirin berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Sedangkan, Kuasa Hukum terdakwa Ifan menyatakan siap untuk menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.***

1 KOMENTAR

  1. Hukum yang dipaksakan…ini sudah rekayasa hukum, dan sekarang sedang digelar perkara…
    Kami sebagai keluarga keberatan atas tuduhan dan pelaporan fitnah yg diadukan…
    Terdakwa sudah menjadi DPO atas nama Adi Selangit.: dengan Nomor : DPO/371/1/2021/reskrim.
    Namun kini melaporkan An.Ade mustagfirin.. yang jelas dia dgn sdr.Emus Mustagfirin melaporkan Terdakwa tersebut ke polres dan Polda Banten… Mohon artikelnya bijak memberitakan seadil-adilnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini