Fathullah menambahkan bahwa, rencana kerja setiap pengawas ke depan itu harus mengacu Permenpan RB dan dilaksanakan dengan berbasis aplikasi.

“Kenapa ini harus dilakukan? Harapannya, agar pekerjaan pengawas minimal sesuai dengan ekspektasi atasan,” ungkapnya.

Sementara Maman Suryaman, pembicara dalam raker tersebut mengingatkan, agar hal prinsip dalam penyusunan laporan harus diperhatikan.

Khususnya, kata dia, yang berkaitan dengan ekspektasi kinerja dan tugas seorang pengawas lainnya. [irp]

“Sebelumnya kita tidak mengenal cara ini. Bagaimana perencanaan kinerja yang dinilai pada permintaan. Dalam aturan ini kita tidak perlu lagi melakukan daftar usul penetapan angka kredit (Dupak-red), karena nanti penilaian akan dikonversi sesuai dengan kinerja kita,” katanya.

Maman menjelaskan, apabila kinerja yang dilakukan sesuai ekspektasi akan mendapatkan nilai sangat baik dengan angka kredit 150 persen.

Namun, apabila hanya mendapatkan nilai baik maka akan mendapatkan nilai 100 persen.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini