“Akan tetapi, jika harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.
Setelah disampaikan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Indira Patmi, terdakwa Yangto melalui kuasa hukumnya beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sementara ditemui usai persidangan, Satria Pratama, Kuasa Hukum Terdakwa Yangto, mengatakan keberatan dengan putusan majelis hakim.
Kata Satria, dirinya akan melakukan pertimbangan atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut.
“Kami akan pertimbangan bersama terdakwa atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut,” katanya.
Satria mengatakan, langkah itu sengaja dilakukan, karena menilai putusan Majelis Hakim sama sekali tidak menguntungkan terhadap kliennya.
“Kami menilai putusan tersebut putusan yang kurang adil. Jaksa menuntut 5 bulan penjara, tetapi, Majelis Hakim tidak mengambil dua pertiga dari kewenangannya dalam menjatuhkan putusan itu,” katanya.***