Wiwin menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan tindakan kejahatan, seperti satu buah tang pemotong besi, satu unit kendaraan R2 Merek Honda Vario 150 Warna Hitam Nopol A-4438-NP , satu Honda Type Scoopy Warna Cream Coklat Nopol-A-3226-OU, satu buah obeng yang dirakit menjadi runcing, satu Pcs baju kaos warna hitam yang sudah dibakar pelaku, dan satu pcs baju jersey warna hitam.
“Pelaku MP adalah mantan karyawan, tapi sudah aktif lagi. Dia merupakan inisiator atau otak dari pencurian tersebut sehingga tahu situasi lokasi. Dan hasil curian tersebut dijual secara online dengan teknis COD,” papar Kapolres.
Menurutnya, akibat tindak kejatahan tersebut, kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp40 juta.
“Kami mengingatkan agar setiap pengusaha menambah pengamanan, seperti double gembok, ataupun memasang CCTV, dan pastikan CCTV itu hidup,” kata Wiwin. [irp]
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebutkan, berdasarkan pengakuan, ketiga komplotan itu sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan sasaran ruko dan waralaba.
Cara beroperasinya, kata dia, dengan merusak pintu, serta membobol atap. Bahkan mengancam korban dengan senjata tajam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.***



















































