SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti memastikan, pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan tetap optimal.

Menurutnya, perubahan jam kerja pegawai sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemprov Banten sama sekali tidak memengaruhi kinerja para pegawai.

Seluruh pegawai, tegas Virgojanti, mulai dari pegawai honor hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan melaksanakan tugasnya seperti biasa. [irp]

“SE jam kerja yang kami keluarkan merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H. Jadi sifatnya ini instruksi,” kata Virgojanti, Kamis (23/3/2023).

Ia menjelaskan, sebagaimana SE bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Sedangkan, untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini