Sementara, untuk OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Kemudian, untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif bagi OPD tetap 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” katanya.
Virgojanti mengatakan, seperti yang tertera pada point ketiga SE, disebutkan bahwa kepala OPD di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai. [irp]
“Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini Dindikbud atas persetujuan Sekda dan ditembuskan kepada BKD,” ujarnya.
Virgojanti menegaskan, ketentuan jam kerja sebagaimana SE itu berlaku sejak 1 Ramadan 1444 H, hingga berakhirnya bulan suci tersebut.***



















































