“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” kata Michael K Tendayu, Jumat (23/9/2022).

Kepada petugas, pelaku menyebut bahwa yang menjual obat terlarang tersebut kepada dirinya berinisial RO dan kini masih dalam pengembangan (DPO).

“Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis hexymer, 530 jenis tramadol, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” kata Kasat.

Menurutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini