LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Sebanyak 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari enam tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lebak, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, pada awal tahun 2023 lalu.
Para tersangka berikut barang bukti hasil curian yang terdiri dari 15 motor, dan dua mobil kini diamanakan di Mapolres Lebak. [irp posts=”3591″ ]
Demikian hal tersebut terungkap dalam Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang digelar di halaman gedung Mapolres Lebak, Rabu (11/1/2023).
Hadir dalam dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasi Humas AKP Jajang Junaedi, dan Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Aldika Martua Sitorus.
Wiwin mengatakan bahwa ke-11 pelaku curanmor itu berhasil ditangkap, enam TKP. [irp posts=”3304″ ]
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto tentang perintah menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Wiwin menerangkan, identitas ke-11 pelaku itu masing-masing berinisial TR (21), EL (21), HD (25), AR (27), dan JN (39).
Kemudian, lanjutnya tersangka SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36), serta tersangka YA (22). “Para pelaku terbagi ke dalam tiga kelompok jaringan,” tuturnya.
Sedangkan, kata Wiwin, ke-15 kendaraan hasil curian itu adalah, sepuluh unit Sepeda motor Merk Beat, 2 Honda Vario, 1 Honda CRF, 2 Yamaha Mio, dan 2 mobil, yakni 1 unit Pick Up Merk Suzuki/ST 150 warna hitam dan 1 unit mobil Suzuki APV warna abu-abu.