“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik R2 (motor-red) maupun R4 (mobil-red) silahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat-surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai tanpa dipungut biaya,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan roda dua hasil curian dijual oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Lebak dengan harga kisaran Rp1,5 juta sampai dengan Rp2juta. [irp]

Sedangkan, lanjut dia, untuk kendaraan roda empat dijual pelaku dengan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta ke daerah Bogor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7-9 tahun. Sementara, untuk tersangka penadah hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara,” ungkapnya.*** [irp]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini