Rapat kerja Pokjawas di aula kantor Kemenag Kabupaten Serang.

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kabupaten Serang menggelar rapat kerja (raker) di aula kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Jumat (25/2/2022).

Raker ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manjemen Kinerja PNS dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manjemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama.

Hadir dalam raker tersebut, Muhammad Fatullah, Ketua Pokjawas Kabupaten Serang Rahmat dan Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pokjawas Kabupaten Serang Bambang Salsubi.

Menurut Muhammad Fatullah, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke depan harus mengacu pada rencana strategis (renstra) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2020-2024.

Berupa Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
“Jadi sasaran kinerja pegawai harus mengacu pada renstra Kemenag,” tandasnya.

Sedangkan, Ketua Bidang Pengembangan SDM Pokjawas Kabupaten Serang Bambang Salsubi menyebutkan bahwa dalam hal pembinaan kinerja PNS harus dilakukan secara berkesinambungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini