Hal tersebut, kata dia, untuk menjamin pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam SKP.

“Pembinaan kinerja meliputi bimbingan kinerja dan konseling kinerja,” katanya.

Menurut Bambang, bimbingan kinerja dapat dilakukan oleh pejabat penilai atau pejabat funsional dan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen kinerja yang diberikan khusus oleh pimpinan satuan kerja.

Sementara Ketua Pokjawas Kabupaten Serang Rahmat mengajak setiap mengawas untuk terus meningkatkan pengetahuan dalam teknis penyusunan SKP.

Upaya itu, kata dia, penting dilakukan agar sistem kerja yang akan dibuat sesuai dengan peraturan kepegawaian serta restra Kemenag.

“Rapat kerja seperti ini penting untuk terus kita lakukan, sehingga terjalin diskusi positif yang targetnya visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 dapat kita capai,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini