PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis ganja di tempat berbeda, Sabtu (6/8/2022).
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (30) yang ditangkap di Villa Arista, Desa Sukarame, Kecamata Carita, Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti 2,94 gram.
Kemudian, tersangka ES (28) alias Gepoy dan ETW (26) yang ditangkap di Kampung Tawing Muara, Desa Karang Suraga, Kecamata Cinangka, Kabu Serang dengan barang bukti ganja seberat 1,03 gram, uang tunai Rp900.000, satu buah handphone, dan satu buah tas selempang.
Selanjutnya, hasil pengambangan dari ketiga tersangka polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisial AL (27) alias Bogel dengan barang bukti 3 bungkus paket ganja seberat 10,03 gram, satu bungkus plastik bening berisikan ganja seberat 22,33 gram, uang Rp400.000 dan satu buah handphone.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap empat tersangka pengedar ganja. Katanya, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 36,33 gram.
“Betul telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap keempat tersangka penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja pada Sabtu lalu,” kata Kapolres, Selasa (9/8/2022).
Belny bercerita, penangkapan terhadap keempat pelaku kepemilikan ganja berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka.
Dia mengapresiasi, berkat keuletan dan kesigapan anggota Satresnarkoba ketiga tersangka berhasil ditangkap dalam satu hari. “Akibat perbuatannya, para tersangka kini diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto 84 ayat (2) KUHAP,” ujar Kapolres. ***