
PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Pandeglang diwakili Bupati Raden Dewi Setiani bersama Kepala Bank Banten Cabang Pandeglang Trio Hadi Pamungkas menandatangani Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang mekanisme penggajian PPPK formasi 2024, bertempat di oproom Setda Pandegalang, Senin (11/8/2025).
Dalam perjanjian itu diputuskan bahwa, mekanisme penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi melalui bank Banten.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, kerja sama itu bukan hanya untuk jasa pengelolaan keuangan, tetapi juga dari segi aspek lainnya, termasuk program yang mendukung kesejahteraan masyarakat seperti bantuan program untuk Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM).
“Semoga ke depan bank Banten terus bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, dan terus meningkatkan berbagai produk untuk kemajuan masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Bank Banten Cabang Pandeglang Trio Hadi Pamungkas menyebutkan, PT Bank Pembangunan Daerah Banten akan terus memperkuat kerja sama dengan beberapa daerah dalam meningkatkan perekonomian.
“Dari 478 PPPK sudah 100 persen melakukan pembukaan rekening. Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah akan terus berkembang dengan dorongan semua pihak,” katanya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis


















































