Bupati Zakiyah
Bupati Serang Ratu Zakiyah menyerahkan draf pengajuan tiga raperda kepada pimpinan DPRD, Senin (15/6/2026). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Serang, salah satunya raperda tentang pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Zakiyah, panggilan akrab Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, alasan diajukannya raperda tersebut, seiring dengan keharusan kenaikan tingkat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dari tipe B menjadi tipe A.

Selain itu, kata Zakiyah, karena adanya peningkatan jumlah ASN yang di dalamnya terdapat PPPK dan PPPK paruh waktu.

“Jadi yang akan kita tambahkan adalah bidang pembinaan pegawai dan disiplin pegawai pada BKPSDM, sehingga kemudian nanti para ASN itu bisa lebih optimal bekerja dan bisa dievaluasi secara detail,” kata Bupati usai menghadiri paripurna, Senin (15/6/2026).

Bupati Zakiyah mengatakan, selain perubahan kelima atas Perda Kabupaten Serang Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, pihaknya juga mengajukan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2018 tentang persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kata Zakiyah, keharusan adanya perubahan dalam perda ini, pertama, karena nama dari yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, tapi sekarang berubah menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG.

“Jadi ini memang harus kita ajukan untuk menjadi peraturan daerah. Tujuannya, dalam rangka peningkatan layanan publik, sehingga lebih optimal. Dan tentunya dalam rangka mendukung investasi yang ada di wilayah kita Kabupaten Serang,” katanya kepada wartawan.

Kemudian, ketiga berkenaan dengan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2025, kata Zakiyah itu merupakan amanah Undang-Undang yang harus ditindaklanjuti, karena terkait dengan pelaksanaan APBD yang sudah dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat mengatakan, saat ini Pemkab Serang memiliki sebanyak 15.000 pegawai atau ASN, sehingga perlu pengawasan dan pembinaan, sehingga diperlukan penambahan bidang fokus pada pembinaan pegawai.

“Bidangnya menambah satu bidang, sehingga menjadi 4 bidang, meningkat dari tipe B menjadi tipe A. Selain karena jumlah pegawai yang besar, uji kompetensi juga penting karena penilaian kompetensi dibutuhkan dalam rangka peningkatan karier seluruh ASN,” katanya.

Iskandar menjelaskan, dasar penambahan bidang lantaran sebelumnya hanya sekitar 10.000 ASN. Namun saat ini adanya penambahan pegawai yakni 2000 orang PPPK, dan 6000 PPPK Paruh Waktu.

“Itu menambah tugas kita untuk melakukan pengawasan pembinaan. Kemudian tadi untuk meningkatkan karier, seluruh ASN wajib memiliki pengembangan diri, uji kompetensi, dan seterusnya. Jadi kita butuh bidang khusus untuk menangani itu,” ujarnya.***

Penulis: RD Dikdik M
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini