Pemkab Lebak Perjuangkan Alih Fungsi Lahan Eks HGU PTPN IV Jadi Kawasan Perkantoran, Pemukiman, dan Industri

16
0
Ilustrasi kantor Bupati
Perkantoran Bupati Lebak. (Foto: Tangkapan Layar)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Lebak tengah menyusun langkah strategis menata lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya kini telah berakhir.

Rencananya, kawasan yang selama ini digunakan sebagai areal perkebunan didorong untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkantoran, pemukiman, fasilitas publik, dan zona industri baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Dorongan itu mengemuka dalam audiensi antara jajaran Pemkab Lebak yang dipimpin Wakil Bupati Amir Hamzah dengan manajemen PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat di Bogor, Rabu (4/8/2026)

Pertemuan itu membahas penataan ulang kawasan eks HGU yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan, bahwa lahan HGU yang telah habis masa berlakunya seharusnya tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan perkebunan, tetapi harus dikembangkan menjadi kawasan produktif yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Lahan HGU PTPN IV yang telah habis masa berlakunya memiliki potensi luar biasa jika disesuaikan dengan RTRW. Kita ingin menata kembali kawasan ini agar terjadi perubahan tata kota di Kabupaten Lebak, mulai dari penyediaan kawasan industri untuk menyerap tenaga kerja, permukiman yang layak, hingga pembangunan infrastruktur perkantoran publik,” katanya.

Menurut Amir Hamzah, penataan kembali kawasan eks HGU merupakan bagian dari upaya percepatan reforma agraria dan pembangunan jangka panjang daerah.

Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, sekaligus meningkatkan pelayanan publik melalui pembangunan kawasan pemerintahan yang lebih representatif.

Sementara, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri mengatakan, bahwa Pemkab telah menyampaikan kepada PTPN IV agar setiap rencana perpanjangan HGU menyesuaikan dengan tata ruang terbaru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan RTRW, sebagian kawasan yang sebelumnya merupakan areal perkebunan kini telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan perkotaan.

“Kalau berdasarkan tata ruang yang berlaku sekarang, ada wilayah yang sudah tidak diperuntukkan lagi sebagai perkebunan. Karena itu, sebelum dilakukan peremajaan sawit, kami meminta agar lokasi-lokasinya dikaji terlebih dahulu supaya tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Alkadri menjelaskan, Pemkab juga telah meminta, agar sebagian lahan yang akan diperpanjang HGU-nya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan kawasan perkantoran, permukiman, rumah sakit, fasilitas publik, dan kawasan industri.

Menurutnya, dari total luas lahan sekitar 2.000 hektare yang diajukan untuk perpanjangan HGU, pemerintah daerah mengusulkan agar sekitar 20 persen atau kurang lebih 400 hektare dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan daerah.

Sebelumnya, Pemkab Lebak telah mengusulkan kebutuhan lahan sekitar 59 hektare untuk pengembangan kawasan perkantoran, permukiman, dan zona industri.

Sedangkan, General Manager PTPN IV Regional I KSO Jawa Barat Ardiansyah menyambut, baik langkah koordinatif yang dilakukan Pemkab Lebak.

Ia menyatakan, bahwa hasil audiensi tersebut akan menjadi bahan pembahasan internal perusahaan terkait pengelolaan aset perkebunan sawit yang HGU-nya telah berakhir di Kabupaten Lebak.

“Hasil dari pembicaraan ini akan kami koordinasikan terkait aset kami yang ada di sana. Tentu kami tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena pengelolaan aset memiliki mekanisme tersendiri di PTPN. Dan terkait ini, kemungkinan kita akan kembali bertemu untuk membahas sebagai tindak lanjut,” katanya.***

Penulis: Wildan Ma’ruf
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini