LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dua begal motor asal Kabupaten Serang, masing-masing berinisial MA (23) dan VP (24) berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak.

Pelaku beserta tiga barang bukti sepeda motor hasil kejahatan itu kini sudah diamankan.

Ketiga sepeda motor itu adalah Honda Beat Sporty CBS warna Hitam, satu unit kendaraan merk Honda Genio warna ungu (warna asli merah) dan sepeda motor Mio GT warna merah.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap setelah kedua pelaku melakukan tindak pidana di dua tempat berbeda.

Kedua tempat tersebut yakni di Blok Pojok Sipayung Kampung Lurah, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas dan di Kampung Baok Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

“Untuk TKP yang pertama di wilayah hukum Polsek Cipanas, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat, tanggal 4 Maret 2022 sekira jam 13.30 WIB,” kata Kapolres dalam press conference, Jumat (1/4/2022).

Hadir mendampingi jumpa pers Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Kasi Humas Iptu Jajang Junaedi, dan Kanit I Krimum Satreskrim Ipda M Hazali Alfian.

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan berpura-pura kendaraannya mogok, kemudian memberhentikan korban yakni dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya.

Kemudian salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara distut oleh sepeda motor korban dan dibawa keliling.

Setelah melewati ditempat sepi, pelaku berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya.

Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motor.

“Korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku, tetapi tidak berhasil. Kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Wiwin.

Kapolres melanjutkan, sementara untuk TKP kedua yakni di Kampung Baok, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar modus pelaku berpura-pura minta diantar korban dan pelaku berpura-pura meminjam obeng yang ada di dalam jok sepeda motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, dari pengungkapan kasus pelaku pembegalan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, yakni satu unit motor merk Honda Beat Sporty CBS warna hitam, satu unit kendaraan merk Honda Genio warna Merah dan sepeda motor Mio GT warna merah.

“Selain dua pelaku, kami juga berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana,” katanya.

Menurut Rusmono, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sedangkan untuk penadah, kata Rusmono, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini