LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Lagi, Satresnarkoba Polres Lebak, Banten berhasil menangkap tersangka pengedar obat farmasi tanpa izin edar.

Pelaku kali ini berinisial HM (28), diciduk saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan, beralamat di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (24/2/2023). [irp]

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, 138 butir obat merek tramadol, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp60 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan terhadap tersangka pengedar obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Kata dia, penangkapan pelaku dilakukan hasil laporan warga, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota. [irp]

“Benar, pelaku HM kini kami tahan di sel Mapolres Lebak,” kata Malik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini