JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Maraknya pembuatan polisi tidur atau speed bumper oleh sebagian masyarakat saat ini, mendapat perhatian serius pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melalui Divisi Humas Polri, instansi vertikal yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, menyebutkan bahwa pemasangan polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Selain ukuran dan bahannya sudah ditentukan, juga harus mendapatkan izin pihak terkait. Sehingga tidak mereduksi fungsi jalan dan merusak kendaraan orang lain.
Pembuatan polisi tidur harus terbuat dari bahan yang dapat berpengaruh sebagai pembatas kecepatan agar pengendara yang melintas lebih berhati-hati.
Tujuannya agar kendaraan tidak ngebut dan menghindari terjadinya kecelakaan.
Sementara ditempat terpisah, Asep, pengusaha jasa angkutan di Kota Rangkasbitung mengeluhkan adanya beberapa ruas jalan yang dipasang polisi tidur. Salah satunya di ruas Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang.
Dia berharap, hal tersebut segera ditertibkan karena mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Dari sisi kenyamanan jelas tidak nyaman, karena keberadaan polisi tidur itu sangat menggangu dan merusak kendaraan,” ucapnya. ***