Pj Gubernur Banten Al Muktabar mewajibkan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022.

Ditambah Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Selain itu, kata Al Muktabar, terus mengupayakan terciptanya iklim kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai.[irp]

Setelah itu, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengawasan terhadap pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang- undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Al Muktabar pun instruksikan kepada seluruh pegawai di iingkungan Pemprov Banten agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini