SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim bahwa penyusunan Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2023 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama dengan anggota DPRD.
“Pemprov Banten telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan yang holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow prioritas program,” kata Al Muktabar dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, rapat paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Provinsi Βanten tentang APBD TA 2023 dan Persetujuan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Al Muktabar mengatakan, secara garis besar struktur rancangan APBD Provinsi Banten TA 2023, di antaranya pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,3 triliun lebih, dan belanja daerah sebesar Rp11,5 triliun lebih.