“Penyusunan raperda tersebut berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 serta mensinkronisasikan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023,” katanya.
Menurut Al Muktabar, pada RKPD Provinsi Banten tahun 2023 memprioritaskan beberapa hal, di antaranya meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas dan daya saing SDM.
Kemudian, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Sedangkan untuk mecapai target pendapatan tahun anggaran tersebut, lanjut Al Muktabar, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dalam menentukan strategi kebijakan.
Yaitu, dengan penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan, serta peningkatan fasilitas dan sarana pelayanan.
“Optimalisasi pelayanan dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, penyebarluasan informasi di bidang pendapatan daerah, dan optimalisasi pendayagunaan aset untuk peningkatan PAD,” tuturnya.
Sementara, terkait dengan raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 telah difasilitasi dan konsultasikan dengan Kemendagri.
“Hasil itu mengamanatkan bahwa dana cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp250 miliar pada TA 2023. Sedangkan kekurangan dana pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dianggarkan dalam APBD 2024,” papar Al Muktabar.***


















































