PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap penjual obat farmasi tanpa izin edar berinisial AD, di salah satu bengkel di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Sabtu (27/8/2022) dini hari, sekira pukul 01.35 WIB.

Kasus ini terungkap berkat informasi warga yang menerangkan tentang adanya seseorang yang diduga sering menjual obat farmasi tanpa resep dokter atau izin edar.

Dari informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan diketahui di sebuah bengkel terdapat pelaku AD (22) yang melakukan penjualan obat farmasi secara ilegal tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan adanya penangkapan tersangka penjual obat farmasi tanpa izin tersebut.

Ia menyebutkan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba di sebuah bengkel di Kecamatan Pandeglang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini