“Tindakan kriminal itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 01.35 WIB,” kata Ilman kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, selain mengamankan tersangka AD, polisi juga menyita barang bukti milik terduga pelaku berupa satu buah tas bertuliskan MS glow for men yang di dalamnya terdapat ratusan butir obat farmasi siap jual. Seperti, 140 butir obat Tramadol HCI dan 300 butir obat Hexymer serta satu bungkus plastik klip bening berisikan 50 plastik klip bening kosong.

“Sebanyak 300-an obat hexymer yang kami amankan itu telah dikemas ke dalam 30 plastik bening yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 butir obat tablet warna kuning,” ujarnya.

Ilman melanjutkan, selain barang bukti itu, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp90 ribu dan satu buah handphone merk Infinix warna silver diamond.

“Tersangka dan barang bukti itu, kini kita aman di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya

Ilman mengatakan, karena perbuatannya pelaku diancam melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini