Dikutip sorosowan.co.id dari akun instagram humaspolda.jabar, dalam reka ulang kedua tersangka memperagakan sekitar 78 adegan. Adegan pertama dilakukan di Jalan Wado-Malangbong, saat mobil korban menyerempet sebuah kendaraaan di tikungan saat malam hari.
Kemudian reka adegan selanjutnya dilakukan di kantor Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Sumedang yang mana kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban beserta beberapa rekannya.
“Beberapa kali tersangka menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban dihadapan penyidik saat rekonstruksi berlangsung,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Sementara dikutip dari inisumedang.com Ketua DPD Golkar Kabupaten Sumedang Sidik Jafar mengatakan, lembaganya siap memberikan bantuan hukum apabila kadernya meminta bantuan. “Sebagai pimpinan Golkar Sumedang saya menghormati mekanisme hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sumedang,” katanya. ***