Menurunya, sesuai dengan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa jabatan yang dimintakan untuk setiap tiga bulan dilakukan evaluasi serta dilaporkan kepada BKN dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Apa yang kita lakukan ini adalah melaksanakan peraturan perundang-undanganan,” tutur Al Muktabar.

Dia memastikan bahwa semua pegawai diberi kesempatan untuk berkembang. [irp]

“Ruang untuk berprestasi silahkan. Dalam berbagai evaluasi nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Diketahui, jabatan yang dikukuhkan dan dilantik terdiri dari 215 Jabatan Administrator dan 263 Jabatan Pengawas. [irp]

Jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya, dan sebanyak 248 jabatan lainnya yang merupakan hasil perpindahan atau mutasi dari jabatan lintas struktural dan lintas jabatan fungsional serta promosi jabatan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini