CILEGON,SOROSOWAN.CO.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan anggota Polsek Pulomerak,Polres Cilegon dari sebuah toko berkedok sebagai penjual sembako, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti, pemilik toko yang diketahui berinisial KB (61), warga PCI Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sempat diinterogasi.

Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten AKP Fauzan Afifi membenarkan adanya penggerebekan toko miras tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan ratusan botol miras yang didapat dari salah satu toko di lingkungan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” kata Fauzan kepada wartawan.

Menurutnya, informasi awal adanya penjualan miras di sebuah toko sembako itu dari media serta adanya laporan dari masyarakat di sekitar lingkungan tersebut.

“Bermodalkan informasi itu, unit Reskrim Polsek Pulomerak kemudian bergerak melakukan pengecekan terhadap toko yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan barang bukti miras sebanyak 10 dus atau 120 botol jenis anggur gingseng,” kata Fauzan.

Kini, lanjut dia, barang bukti telah diamankan pihak Polsek Pulomerak.

“Hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik toko berinisial KB (61), warga PCI Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Bukan orang Cilegon,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini