Kata Andi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 3 bulan penjara.
“Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak Wiwin Setiawan berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktik prostitusi, perjudian, miras dan lainnya,” ungkapnya.***


















































