Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Serang
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menandatangani berita acara pelantikan Rudy Suhartanto menjadi Pj Sekda Kabupaten Serang, Rabu (4/9/2024). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik Rudy Suhartanto menjadi Pj Sekda Kabupaten Serang, Rabu (4/9/2024).

Pelantikan tersebut bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan terhadap Haryadi sebagai Asda Bidang Aministrasi Pemerintahan dan Kesra, pelantikan 17 pejabat fungsional (Jafung).

Diketahui, pengangkatan Rudy Suhartanto sebagai Pj Sekda, karena Sekda Kabupaten Serang definitif Nanang Supriatna mengundurkan diri, lantaran maju pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024.

Rudy Suhartanto saat ini menjabat sebagai Inspektur, sedangkan Haryadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pelantikan Pj Sekda merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda, sebelum terpilih sekda definitif kepala daerah.

Secara nomenklatur, kata Tatu, Pj Sekda fungsi dan perannya hampir sama dengan pejabat definitif, yakni membantu menyelesaikan berbagai program yang saat ini sedang dilakukan.

Berbeda, dengan pelaksana harian (Plh) yang jabatannya memeliki keterbatasan kewenangan.

“Masih banyak program yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun 2024 ini, di antaranya peningkatan target PAD, finalisasi anggaran perubahan 2024, penyusunan anggaran 2025 dan RPJMD 2024-2029,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, kini banyak OPD yang kosong, selain DPMD ada beberapa jabatan lain seperti, DPMD, Dinas Perikanan, BPBD, RSDP dr Drajat Prawiranegara dan jabatan Sekda.

“Untuk open bidding akan diajukan oleh BKPSDM ke Kementerian Dalam Negeri jika diizinkan, maka akan dilakukan open bidding,” ujarnya.

Sementara itu dalam acara pelantikan tersebut hadir Bahrul Ulum, pimpinan DPRD Kabupaten Serang sementara, Kepala BPSDM Kabupaten Serang Surtaman dan sejumlah pejabat eselon II dan III.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini