Tanto memastikan, apabila pemerintah sudah merilis obat apa saja yang dapat diperjualbelikan, maka pihak apotek bisa kembali menjual kembali sejumlah obat yang dipisahkan tersebut.

“Kami harap semua apotek terkontrol, dan komunikasi terbangun antara semua apoteker se-Pandeglang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani berjanji akan terus menyampaikan imbauan ke puskesmas, fasilitas kesehatan, dan kepada para apoteker agar selalu fokus melakukan pengawasan.

“BPOM memang sudah mengeluarkan intruksi per tanggal 23 Oktober 2022, ada sejenis obat tiga varian yang dilarang, ini untuk bayi dari usia 0-18 tahun. Untuk itu kita melakukan fungsi kontroling dengan melakukan sidak,” katanya.

Menurut Dewi, pemerintah akan terus konsen melakukan pengawasan, di antaranya dengan sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pandeglang ke beberapa apotek dan fasilitas kesehatan.

“Ini tugas kami sebagai pemerintah, karena kami tidak ngin masyarakat Pandeglang mengalami kasus gagal ginjal akut. Kami akan terus mengimbau semua fasilitas kesehatan, dan apotek agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini