Al Muktabar mengatakan, persoalan lahan atau tanah, bisa menjadi sengketa, dan permasalah lain apabila tidak dikelola dengan baik.

Misalnya, dengan tetangga bisa terjadi cekcok, bahkan dengan saudara bisa menjadi salah paham karena persoalan batas tanah tersebut.

“Persoalan batas lahan secara sosial berefek pada tatanan kehidupan kita. Maka dari itu, negara hadir agar masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap lahan yang dimiliki masyarakat secara sah tersebut,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menerangkan, Gemapatas satu juta patok yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023. [irp]

Katanya, upaya itu dilakukan guna kelancaran sebelum program tersebut dilaksanakan. Sehingga, perlu terlebih dahulu dilakukan pemasangan tanda batas lahan.

“Pada tahun 2023 ini, Provinsi Banten mendapatkan target PTSL yang terdiri dari PBT seluas 45.739 hektare dan SHAT sebanyak 82.938 bidang, untuk target sertifikasi tanah BMN sejumlah 348 bidang, serta redistribusi tanah sebanyak 2.455 bidang,” katanya.

Rudi melanjutkan, untuk satu juta patok yang akan dipasang, Provinsi Banten mendapatkan alokasi sebanyak 28.000 patok yang tersebar di 8 kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten Serang, jumlah patok yang akan dipasang sebanyak 5.600 patok. Kemudian Kabupaten Lebak 8.000 patok, Kabupaten Pandeglang 5.700 patok, dan Kabupaten Tangerang 6.000 patok.

Sedangkan, di Kota Tangerang 200 patok, Kota Cilegon 500 patok, Kota Tangerang Selatan 500 patok, dan Kota Serang sebanyak 200 patok.

“Gemapatas ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” katanya.

Diketahui, di acara itu diserahkan secara simbolis sertifikat Hak Atas Tanah hasil kegiatan PTSL Tahun 2022, sertifikat hasil Redistribusi Tanah, sertifikat hasil BMN, sertifikat Aset Pemprov Banten, dan sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Serang.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini