LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – RF (26), warga Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap Satreskrim Polres Lebak, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat 108 CC warna hitam tahun pembuatan 2018, dengan Nomor Polisi: A 6880 OK.
“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda di daerah hukum Polres Lebak. Motor yang kita amankan milik Suntama, warga Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Minggu (19/5/2024).
Wisnu mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, ditangkap di Kampung Gunung Dadap, Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 17.15 WIB.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RF (26), berikut barang buktinya,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, jika tindak pidana itu masih ada satu pelaku lagi yang statusnya dalam pengejaran.
“Kita masih melakukan pengejaran seorang tersangka, dan pelaku itu masuk daftar pencarian orang (DPO-red),” katanya.
Wisnu mengatakan, kronologis pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga.
Mendapatkan informasi tersebut, katanya, tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku RF berada di Tanggerang.
“Mendengar informasi itu, tim kami langsung menuju Tangerang dan langsung melakukan penangkapan pada Kamis (16/5/2024) pukul 01.00 WIB,” ujarnya.
Kata Wisnu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***