Polda Banten Berhasil Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Sopir Truk Berinisial FIR Diamankan

    15
    0
    Ditreskrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti 150.000 ekor Benih Bening Lobster
    Ditreskrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang berhasil diamankan, Minggu (6/9/2026). (Foto: Istimewa)

    SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL), di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak KM 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Atas tindakan tersebut, polisi pun mengamankan seorang sopir berinisial FIR, berikut satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB yang dikendarai terduga pelaku.

    Berdasarkan keterangan petugas, 150.000 ekor Benih Bening Lobster itu berasal dari wilayah Banten, dan diduga akan dibawa ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menerangkan, pengungkapan dugaan penyelundupan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.

    “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” katanya, Minggu (6/9/2026).

    Menurut Yudhis, berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan (sopir truk-red) mengaku mengambil muatan BBL dari wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelasnya.

    Yudhis menegaskan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.

    Yudhis berjanji, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik pun melakukan penyisihan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan.

    “Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” katanya.

    Dhoni bercerita, jika pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang, yang disaksikan petugas PSDKP Kabupaten Pandeglang.

    “BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkapnya.

    Dhoni mengatakan, apabila pelepasliaran benih lobster tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memastikan barang bukti berupa BBL yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.

    “Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkapnya.***

    Penulis: Endang Yoga
    Editor: Abdul Azis

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini