Rapat sosialisasi pengelolaan parkir
Direktur CV Arga Pratama Emus Mustagfirin saat menghadiri sosialisasi pengelolaan parkir yang digelar Dishub Kabupaten Pandeglang, Senin (10/3/2025). (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Direktur CV Arga Pratama Emus Mustagfirin, selaku pihak ketiga pengelola retribusi perparkiran tepi jalan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pandeglang untuk segera menerbitkan parkir liar yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

Upaya tersebut, kata Emus, penting dilakukan agar pengelolaan parkir di Pandeglang semakin tertib dan tercapainya PAD yang telah ditetapkan.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur CV Arga Pratama dalam acara sosialisasi pengelolaan parkir yang digelar Dishub Kabupaten Pandeglang, Senin (10/3/2025).

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kanit IV Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala, Kepala Satpol PP Pandeglang Agus Amin Mursalin serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang.

Emus mengatakan, berdasarkan laporan dari para juru parkir (jukir) di lapangan ditemukan pungutan parkir liar yang setorannya tidak jelas.

“Atas dasar itu, kami selaku pihak ketiga yang memiliki legalitas sebagai pengelola parkir di Kabupaten Pandeglang meminta Dishub Pandeglang dan APH untuk menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Emus mengaku pesimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan Pemkab Pandeglang tahun 2025 sebesar Rp1 miliar lebih dapat tercapai, karena di wilayah Kecamatan Labuan dan Panimbang banyak oknum yang melakukan parkir liar tersebut.

“Kami sebagai pihak ketiga punya hak dan tanggung jawab, begitu juga pihak Dishub Pandeglang dalam perjanjian mempunyai hak dan kewajiban yang kami minta yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada kami selaku pengelola parkir tepi jalan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto berjanji, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melakukan upaya penertiban parkir liar tersebut.

“Kita nanti akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP menertibkan parkir liar yang disampaikan CV Arga Pratama di beberapa titik itu,” katanya.

Sedangkan Kepala Satpol PP Pandeglang Agus Amin Mursalin mengakui pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan peraturan daerah dan mengamankan kebijakan pimpinan baik itu peraturan maupun keputusan kepala daerah.

“Sebagai penegak perda kami siap untuk melaksanakan upaya penertiban terhadap mereka yang telah melanggar, itu sebagaimana diatur atau diputuskan Pemda,” katanya.

Kanit Reskrim Robert Sangkala pada kesempatan itu mengatakan, pihak Polres Pandeglang siap mendampingi Pemda untuk melakukan upaya penertiban parkir liar apabila diminta.

“Namun dalam hal ini, semestinya pihak ketiga pengelola parkir menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Dinas Perhubungan guna memudahkan penanganan,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini