Demi Menjaga Keindahan Ruang Publik, Satpol PP Pandeglang Tertibkan Ratusan Spanduk di Jalan Protokol

19
0
Penertiban spanduk di Pandeglang
Anggota Satpol PP Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk iklan rokok yang dianggap melanggar, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWA.CO.ID – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban spanduk dan papan reklame yang melanggar alias tidak berizin yang ada di sepanjang ruas jalan protokol, Kamis (30/7/2026).

Penertiban ini sengaja dilakukan para aparat penegak perda tersebut, agar Kota Pandeglang tetap terlihat indah dan nyaman.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang Edi Mulyadi mengatakan, penertiban dilakukan dengan menyisir spanduk dan reklame mulai dari kawasan perkotaan Pandeglang sampai pertigaan Cigadung.

Tujuan dari penertiban ini, katanya, untuk membersihkan ruang publik dari promosi produk rokok dan spanduk lainnya yang tidak memiliki izin.

“Kami melakukan penertiban atribut atau spanduk iklan rokok mulai dari wilayah Pandeglang sampai ke daerah Cigadung. Awal penertiban menyasar beberapa spanduk dan papan reklame iklan rokok di sepanjang jalan protokol,” ungkapnya.

Menurut Edi, target awal penertiban sekitar 100 spanduk iklan, baik berupa spanduk kain maupun papan reklame besi.

“Jumlah tersebut telah dilaporkan petugas kami di lapangan,” katanya

Edi mengatakan, operasi penertiban spanduk ilegal melibatkan puluhan personel Satpol PP.

Petugas langsung datang ke lokasi dan melepas spanduk dan membongkar papan reklame permanen yang melanggar ketentuan perizinan.

Edi menegaskan, Pemkab Pandeglang telah memerintahkan jika setiap spanduk dan reklame rokok atau lainnya yang berdiri di jalur protokol tidak memiliki izin akan dilakukan penindakan atau penertiban.

“Keberadaan atribut tersebut dinilai mencemari keindahan kota dan melanggar peraturan daerah. Jadi, kami tak akan pandang bulu milik siapa papan informasi itu,” ujarnya.

Edi mengaku, anggotanya telah mengimbau masyarakat dan pemilik usaha di sepanjang jalur protokol agar tidak melakukan pemasangan iklan, apalagi iklan rokok.

“Kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan penting ditaati, demi terciptanya lingkungan kota yang sehat dan tertib,” ungkapnya.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini