PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – DPRD Pandeglang menggelar Rapat Paripurna perubahan komposisi keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa bakti 2019-2024, Kamis (31/3/2022) pagi.

Selain sebagai upaya penyegaran, perubahan susunan keanggotaan DPRD ini juga bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan antar sesama anggota.

Namun, dalam rapat paripuna yang dipimpin Ketua DPRD Tb Udi Juhdi ini sama sekali tidak membahas soal pergantian jabatan pimpinan komisi.

Personel serta susunan alat kelengkapan DPRD Pandeglang disepakati tidak ada pergantian, karena para pimpinan komisi yang saat ini ada masih dianggap cukup kompeten memimpin. Berikut daftar Nama-nama Anggota Dewan Klik disini.

Ketua DPRD Tb Udi Juhdi mengapresiasi terselenggaranya rapat paripurna perubahan komposisi keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa bakti 2019-2024.

Kata dia, meski tidak ada pergantian struktur pimpinan komisi, tetapi rapat paripurna tentang perubahan komposisi keanggotaan alat kelengkapan DPRD tetap harus dilaksanakan karena sudah menjadi bagian dari kesepakatan seluruh anggota.

“Struktur serta komposisi pimpinan komisi sama sekali tidak berubah, kecuali anggota. Semisal, yang tadinya anggota komisi I berpindah ke komisi II atau dari komisi II ke komisi IV dan begitu sebalikanya,” jelas Udi kepada SOROSOWAN.CO.ID ditemui usai Rapat Paripurna.

Dia berharap, dengan adanya perpindahaan keanggotaan di alat kelengkapan DPRD, tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD bisa semakin baik.

“Saya berharap melalui upaya ini, ke depan kinerja DPRD bisa semakin efektif sesuai ekspektasi demi kemaslahan dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” ujar Udi.

Menurutnya, perubahan komposisi keanggotaan alat kelangkapan DPRD, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kemudian, Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang peraubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Serta, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang. ***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini