JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Sidang kode etik Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Jumat (26/8/2022) dini hari selesai digelar.
Kelima hakim sidang etik memutuskan FS melakukan tindakan tercela, dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Selain dipecat dari keanggotaan Polri, tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut juga dijatuhi sanksi adminitratif yakni penempatan dalam tempat khusus (pasus) selama 21 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, FS mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Oleh karena banding merupakan hak sesuai dengan pasal 69, maka FS diberi kesempatan untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Adapun mekanismenya, kata Dedi, banding harus dilakukan secara tertulis dalam tiga hari kerja. Suratnya ditujukan ke sekretariat, yang kemudian dari surat itu akan dibahas secara tertutup dan hasilnya dilaporkan.
“Khusus banding yang diajukan FS merupakan final, tidak mengikatkan PK, jadi tidak berarti itu,” ungkapnya kepada para awak media.
Dedi menjelaskan proses sidang kode etik FS yang digelar secara maraton selama 18 jam itu. Sidang tersebut, katanya, menghadirkan 15 saksi.
Para saksi itu, diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. “Pertanyaannya apa yang dialami dan dilakukan. Para saksi diancam tujuh tahun penjara jika memberikan keterangan palsu,” katanya.
Sedangkan, teknis pemeriksaannya dibagi pada tiga klaster saksi. Klaster pertama menerangkan terkait dengan tindakan penembakan, klaster kedua menyampaikan terkait dengan ketidakprofesionalan personel polisi di TKP dan klaster ketiga tentang penghilangan barang bukti.
“Ke-15 saksi mengakui apa yang dilakukan. Dan juga pelanggaran lain diakui dari mulai memberikan keterangan bohong dan penghilangan barang bukti,” ungkapnya.
Dedi memastikan, penyidik akan terus mengungkap kasus penembakan terhadap Brigadir J tersebut. “Penanganannya akan terus dilakukan dengan cepat agar bisa segera dilimpahkan kepada JPU,” tuturnya.***
[custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]