Bayu mengaku, terkait kondisi itu juga telah disampaikan kepada pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan. Namun laporan warga hingga saat ini belum diindahkan oleh kedua belah pihak tersebut.
“Warga sudah lapor ke pihak Desa Pasireurih dan Kecamatan Cisata, namun tak kunjung ada tindakan tegas terhadap pabrik aci tersebut. Makanya, masyarakat membuat surat pernyataan sikap agar pelanggaran itu segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dihubungi melalui telepon, Camat Cisata Asep Permana membenarkan adanya keluhan warga Desa Pasireurih terkait dengan persoalan limbah aci tersebut.
Dan keluhan itu, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan mengontrolnya bersama Kasi Tantrib ke lokasi.
“Kami secara teknis tidak bisa memvonis sungai itu tercemar atau tidak, karena itu bagian lingkungan hidup. Namun, dari sisi teknis yang dilihat secara kasat mata pengelolaan limbahnya sudah sesuai, dengan disediakannya 7 bak penampungan,” ungkapnya.
Asep memastikan, status perizinan pabrik tersebut telah sesuai, dengan dilengkapinya izin dari masyarakat, dan dari pihak terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Izinnya ada, diperlihatkan ke kami. Dari DLH juga sudah ada, terus izin di lingkungan dari masyarakat juga sudah ada,” katanya seraya mengatakan, pabrik aci itu sudah berjalan sekitar 1 tahun lalu.***




















































dukung aja usaha kecil usaha masyarakat di tengah kondisi sulit sekarang. Hitam air bisa jadi bukan hanya karena sagu aja, bisa aja buangan air kolam juga bisa hitam dan lain sebagainya