SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang berinisial RA bersama staf ahli DPRD ‘DS’ dan Direktur PT MKM ‘SM’ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (4/4/2022).
Ketiganya dilaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun anggaran (TA) 2020 dan TA 2021.
Kedatangan aktivis KMSB yang terdiri dari 32 organisasi ini dipimpin oleh Koordinator Presidium Uday Suhada.
Didampingi perwakilan yang lain, seperti Muslih Amin, Amin Rohani dan Muntaha.
Menurut Uday, pelaporan kasus tersebut ke Kejati Banten sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.
“Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum pimpinan DPRD, bersama pemilik perusahaan,” kata Uday.
Dia bercerita, modus operandi RA dalam tindakannya yakni dengan meminjam perusahaan bernama PT. MKM.
Setiap pencairan, RA menyuruh DS mencairkan uangnya ke bank bjb.
“Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan,” papar Uday.
Pemerhati masalah hukum di Banten ini menyubutkan, dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang ditaksir mencapai Rp973.126.871,85 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh lima rupiah).
“Ini akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya,” tandas Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini.
Uday menyebutkan, sebelumnya persoalan ini sempat dilaporannya ke Krimsus Polda Banten. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Kan banyak saluran untuk mengungkap kebenaran itu. Jadi laporan ALIPP pada Rabu, 8 Oktober 2021 lalu, tidak jelas tindak lanjutnya. Saya sebagai pelapor belum pernah mendapat informasi, apakah perkara tersebut di-SP3-kan atau bagaimana? Makanya, kami dari KMSB sepakat untuk membela hak-hak para pegawai kecil Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang ini ke Pak Leo dan jajarannya di Kejati Banten,” kata Uday.
Dalam pelaporan dugaan korupsi itu, KMSB diterima Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
“Terima kasih kepada KMSB yang berkontribusi untuk penegakan hukum. Tim kami akan mengkaji dokumen ini,” kata Ivan. ***