LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak gencar mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.

Belum lama ini, unit tersebut berhasil menangkap warga Lebak yang diduga memiliki nakotika jenis sabu masing-masing berinisial MA (23) dan DK (22) beserta barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan dua warga pemilik sabu tersebut.

Kata dia, dari kedua pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,8 gram dan sabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap atau bong.

“Lima bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,8 gram itu didapat dari tangan MA, dan sabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap didapat dari tangan DK,” kata Abraham, Minggu (29/5/2022).

Dia mengaku, anggotanya kini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kepemilikan sabu itu disangka pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Lembaga kami bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Untuk itu perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat terkait penegakkan hukum tersebut,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini