JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua bidang tanah milik Trijono Gondokusumo selaku Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP), Senin (10/10/2022).

Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan negara, karena Trijono selaku pemegang saham perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebesar Rp5,38 triliun.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memastikan, pihaknya akan terus konsisten melakukan upaya berkelanjutan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset atau barang jaminan milik debitur yang telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, tetapi tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Aset Trijono yang disita merupakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 502 meter persegi yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan tanah seluas 2.300 meter persegi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,” katanya.

Rionald mengatakan, kedua bidang tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp5,38 triliun.

“Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II,” ujarnya.

Rionald memastikan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Kemudian, lanjutnya, terhadap kedua aset itu akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini