PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pelaku kepemilikan bom ikan yang sempat mengejutkan warga Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang-Banten, Minggu (9/1/2022) lalu, akhirnya tertangkap.
Tersangka berinisial LL (35) yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap aparat kepolisian saat sedang beraktivitas memasang keramba ikan di sebuah perairan di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada 11 Maret 2022.
Sebelumnya, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur itu sempat bersembunyi selama dua bulan di sebuah hutan di Kecamatan Munjul.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, pasca ledakan bom ikan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan di daerah Munjul.
Pasca kejadian tersangka ditengarai panik, karena bom ikan rakitannya meledak dan mengakibatkan pemilik rumah di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu berinisial UL (41) meninggal dunia dan istrinya LI (40) terluka parah.
“Berdasarkan scientific evidence yang dikumpulkan baik oleh fungsi Inafis Ditreskrimum Polda Banten, otopsi terhadap jenazah UL oleh Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Banten serta analisa bahan peledak oleh Satbrimob Polda Banten, disimpulkan bahwa ledakan disebabkan oleh bom yang biasa dibuat untuk menangkap ikan, bukan terkait dengan aksi jaringan terorisme,” tandas Shinto Silitonga dalam siaran persnya yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan, setelah mengidentifikasi jenis bahan peledak secara ilmiah, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang melihat peristiwa termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku untuk diberikan kepada korban.
Shinto mengatakan identitas tersangka adalah LL (35). Tersangka berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang yang pasca ledakan terjadi, langsung melarikan diri ke hutan di daerah Munjul.
“Pelarian tersanga cukup lama, kurang lebih dua bulan, kemudian kembali ke Sumur. Di situ petugas berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Shinto Silitonga mengatakan, di TKP petugas menyita satu kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna biru, tiga kantong plastik berisikan serbuk warna kuning, dua kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna abu-abu, satu karung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kilogram, satu unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, satu kantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah jadi, satu halu kayu, satu unit saringan berwarna merah muda, 4,4 kilogram serbuk warna abu-abu dan lima gram serbuk warna kuning.
Terhadap tersangka, lanjut Shinto, dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak tetapi juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang.
“Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan lima tahun penjara,” katanya. ***